CV.Doni Tirta memiliki semua perijinan mulai dar izin pengambilan air tanah sampai pengiriman air ke lokasi .
Adapun Data Data Perizinan CV. Doni Tirta sebagai dibawah ini :
Adapun Data Data Perizinan CV. Doni Tirta sebagai dibawah ini :
DATA VENDOR LENGKAP CV.DONI TIRTA | |
File Size: | 53 kb |
File Type: | xls |
SIPA CV.donitirta hal.1 | |
File Size: | 1013 kb |
File Type: |
SIPA CV.donitirta hal.7 | |
File Size: | 749 kb |
File Type: |
TDP/SIB CV.donitirta | |
File Size: | 685 kb |
File Type: |
IZIN PENGUSAHAAN AIR TANAH | |
File Size: | 51 kb |
File Type: | jpg |
Laporan Hasil Pengujian Air Laboratorium ESDM Bandung. | |
File Size: | 2197 kb |
File Type: | jpg |
Hasil Test Air di Laboratorium | |
File Size: | 2876 kb |
File Type: | jpg |
Sebagai pelaksanaan lebih lanjut Pasal 22 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1982 tentang Tata Pengaturan Air, maka dianggap perlu menetapkan landasan kebijaksanaan pengaturan mengenai segi teknis dan segi administratif penggunaan air dan/atau sumber air untuk kegiatan usaha pertambangan minyak dan gas bumi dan pengusaha sumber daya panas bumi dalam Keputusan Bersama Menteri Pekerjaan Umum dan Menteri Pertambangan dan Energi.
Pelaksanaan penggunaan air bersih untuk industri , air bersih untuk concrete Mixing Plant , air bersih appartemen , air bersih Hotel dan keperluan usaha dan/atau sumber air bersih untuk kegiatan usaha pertambangan harus tetap memperhatikan urutan prioritas penggunaan air dan/atau sumber air sesuai keperluan masyarakat pada setiap tempat dan keadaan.
Izin penggunaan air permukaan dan/atau sumber air diatas permukaan tanah untuk kegiatan usaha pertambangan untuk keperluan air baku industri atau sumber air bersih industri diberikan oleh Menteri Pekerjaan Umum. Sedangkan izin penggunaan air permukaan dan/atau sumber air bawah tanah untuk kegiatan usaha pertambangan untuk keperluan Industri diberikan oleh Menteri Pertambangan dan Energi.
Penggunaan air permukaan dan/atau sumber air diatas permukaan tanah untuk kegiatan usaha pertambangan dikenakan iuran jasa pemanfaatan air yang besarannya dihitung atas dasar pembebanan 4 (empat) unsur pokok yaitu biaya pemanfaatan air, biaya pengembalian investasi, biaya eksploitasi dan pemeliharaan prasarana pengairan, serta biaya pemeliharaan dan pelestarian sumber air. Terhadap penggunaan air permukaan dan/atau sumber air di atas permukaan tanah, termasuk air laut yang digunakan di darat untuk kegiatan usaha pertambangan maka Menteri Pekerjaan Umum dapat membebaskan pembayaran iuran jasa pemanfaatan air.
Pengawasan terhadap penggunaan air dan/atau sumber air yang digunakan untuk kegiatan usaha penyedia air bersih untuk industri dilakukan oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Menteri Pertambangan dan Energi sesuai bidang tugas dan wewenangnya masing-masing.
Secara umum, pengolahan air bersih terdiri dari 3 aspek, yakni pengolahan secara fisika, kimia dan biologi. Pada pengolahan secara fisika, biasanya dilakukan secara mekanis, tanpa adanya penambahan bahan kimia. Contohnya adalah pengendapan, filtrasi, adsorpsi, dan lain-lain. Pada pengolahan air bersih secara kimiawi, terdapat penambahan bahan kimia, seperti klor, tawas, dan lain-lain, biasanya bahan ini digunakan untuk menyisihkan logam-logam berat yang terkandung dalam air. Sedangkan pada pengolahan secara biologis, biasanya memanfaatkan mikroorganisme sebagai media pengolahnya.
Air bersih yang didapat dari sumber air bersih , adalah contoh pengolahan secara fisika dan biologi , dimana air hujan atau sungai terserap oleh tanah dan mengalami penyaringan alami lewat media bebatuan dan pasir serta terurai oleh micro organisme.
Pelaksanaan penggunaan air bersih untuk industri , air bersih untuk concrete Mixing Plant , air bersih appartemen , air bersih Hotel dan keperluan usaha dan/atau sumber air bersih untuk kegiatan usaha pertambangan harus tetap memperhatikan urutan prioritas penggunaan air dan/atau sumber air sesuai keperluan masyarakat pada setiap tempat dan keadaan.
Izin penggunaan air permukaan dan/atau sumber air diatas permukaan tanah untuk kegiatan usaha pertambangan untuk keperluan air baku industri atau sumber air bersih industri diberikan oleh Menteri Pekerjaan Umum. Sedangkan izin penggunaan air permukaan dan/atau sumber air bawah tanah untuk kegiatan usaha pertambangan untuk keperluan Industri diberikan oleh Menteri Pertambangan dan Energi.
Penggunaan air permukaan dan/atau sumber air diatas permukaan tanah untuk kegiatan usaha pertambangan dikenakan iuran jasa pemanfaatan air yang besarannya dihitung atas dasar pembebanan 4 (empat) unsur pokok yaitu biaya pemanfaatan air, biaya pengembalian investasi, biaya eksploitasi dan pemeliharaan prasarana pengairan, serta biaya pemeliharaan dan pelestarian sumber air. Terhadap penggunaan air permukaan dan/atau sumber air di atas permukaan tanah, termasuk air laut yang digunakan di darat untuk kegiatan usaha pertambangan maka Menteri Pekerjaan Umum dapat membebaskan pembayaran iuran jasa pemanfaatan air.
Pengawasan terhadap penggunaan air dan/atau sumber air yang digunakan untuk kegiatan usaha penyedia air bersih untuk industri dilakukan oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Menteri Pertambangan dan Energi sesuai bidang tugas dan wewenangnya masing-masing.
Secara umum, pengolahan air bersih terdiri dari 3 aspek, yakni pengolahan secara fisika, kimia dan biologi. Pada pengolahan secara fisika, biasanya dilakukan secara mekanis, tanpa adanya penambahan bahan kimia. Contohnya adalah pengendapan, filtrasi, adsorpsi, dan lain-lain. Pada pengolahan air bersih secara kimiawi, terdapat penambahan bahan kimia, seperti klor, tawas, dan lain-lain, biasanya bahan ini digunakan untuk menyisihkan logam-logam berat yang terkandung dalam air. Sedangkan pada pengolahan secara biologis, biasanya memanfaatkan mikroorganisme sebagai media pengolahnya.
Air bersih yang didapat dari sumber air bersih , adalah contoh pengolahan secara fisika dan biologi , dimana air hujan atau sungai terserap oleh tanah dan mengalami penyaringan alami lewat media bebatuan dan pasir serta terurai oleh micro organisme.